Pages

Subscribe:

Minggu, 13 November 2011

Pelaku Pembajakan Peranti Lunak Akan Ditindak

Berdasarkan data dari hasil studi "Pembajakan Software Global 2010" yang dikeluarkan Business Software Alliance, saat ini Indonesia menduduki posisi ke-11 di dunia dalam hal pembajakan peranti lunak. Tingkat pembajakan peranti lunak di Indonesia sepanjang 2010 mencapai 87 persen dan nilai potensi kerugian yang dialami oleh produsen piranti lunak sebesar 1,32 miliar dollar AS.
Direktur Hak Cipta Desain Industri Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga menjelaskan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta.
"Targetnya akhir tahun ini selesai dan tahun depan akan diajukan ke DPR untuk diminta persetujuan," kata Timbul selepas acara pemberian ASLI Award dari Microsoft ke Dyandra Promosindo di Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Selama ini, UU Hak Cipta belum sepenuhnya melindungi para pembuat atau pemilik hak cipta baik berupa lagu, film, ring back tone, peranti lunak (software), hingga buku. Padahal, dalam UU tersebut sudah jelas bahwa pelaku bisa dijerat secara pidana dengan kurungan tujuh tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk merumuskan revisi UU tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan asosiasi terkait, praktisi, akademisi, kepolisian, hingga kejaksaan.
"Sebenarnya kami sudah menindak pelaku pembajakan tersebut, tetapi masih sporadis," tambahnya.
Masalah yang terjadi di lapangan adalah pihak kepolisian masih susah membedakan antara produk yang asli dan bajakan. Dalam revisi nanti, masalah tersebut akan diperjelas untuk mendeteksi produk asli atau palsu, sekaligus memperjelas pembuktian baik secara delik biasa (terkait sanksi moral) maupun delik aduan (sanksi ekonomi).
Timbul menyarankan masyarakat harus secara sadar diri dalam menggunakan produk asli, bukan bajakan. Pasalnya, dalam produk asli tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi penciptanya.
"Bagaimana pencipta mau membuat karya kalau mau bikin saja sudah dibajak," ujarnya menjelaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar